Cara Cek Penerima BST dan Syarat untuk Ambil Bantuan Rp 600 Ribu Melalui Kantor Pos Indonesia

- 2 Agustus 2021, 12:20 WIB
ILUSTRASI - Cara cek penerima dan syarat pengambilan BST Rp 600 ribu di Kantor Pos Indonesia.
ILUSTRASI - Cara cek penerima dan syarat pengambilan BST Rp 600 ribu di Kantor Pos Indonesia. /Tangkap layar kemensos.go.id

BERITA DIY - Berikut merupakan cara cek penerima BST serta syarat untuk mengambil bantuan senilai Rp 600 ribu tersebut lewat Kantor Pos Indonesia yang dapat disimak dalam artikel ini.

Untuk Anda yang ingin mendapatkan BST ketahui terlebih dahulu cara cek penerima dan syarat untuk mengambil bantuan yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia tersebut.

Dengan mengetahui cara cek penerima BST dan syarat untuk mengambil bantuan itu akan membuka kesempatan yang lebih besar bagi Anda untuk mendapatkan Rp 600 ribu. Sehingga calon penerima tidak terlewatkan.

Baca Juga: Cara Cek BLT Lansia dan Ibu Hamil Penerima PKH dan BST Hari Ini, Agustus 2021 di Link Cekbansos.Kemensos.go.id

Lantas seperti apakah cara cek penerima BST ini? Anda tak perlu khawatir sebab cara yang harus dilakukan cukup mudah. Para calon penerima dapat melakukan cek melalui laman online yang telah disediakan.

Pengecekan daftar penerima BST ini dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Setelah masuk lalu isi domisili calon penerima mulai dari Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga provinsi.

Lalu masukkan nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP. Jika sudah kemudian masukkan kode verifikasi dan klik menu 'Cari Data', sistem akan menunjukkan apakah nama tersebut telah terdaftar penerima BST atau belum.

Baca Juga: Bansos BST Cair Rp600 Ribu per KPM, Cara Lapor Pungutan Liar Bantuan ke Polisi atau 3 Website Resmi

Lebih lanjut, jika calon penerima telah terdaftar maka dapat melengkapi berbagai syarat untuk mengambil sejumlah dana BST yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. 

Untuk mengambil dana bantuan ini, harus menyiapkan beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut seperti surat pemberitahuan dari RT/RW, KTP, dan KK. Setelah lengkap, maka dapat melakukan pengambilan di Kantor Pos Indonesia sesuai jadwal dalam surat pemberitahuan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x