BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair ke 8 Juta Pekerja, Simak 6 Syarat Penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 23 Juli 2021, 06:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair ke 8 juta karyawan, simak 6 syarat terbaru dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair ke 8 juta karyawan, simak 6 syarat terbaru dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta. /instagram.com/@idafauziyahnu

BERITA DIY - BSU Subsidi Gaji diperkirakan akan cair kepada kurang lebih 8 juta orang. Perhatikan syarat berikut ini agar jadi penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakeraan 2021.

Pemerintah Indonesia mengharapkan dengan adanya BSU Subsidi Gaji di tahun 2021 ini dapat mencegah teradinya PHK sebagai akibat pandemi.

Selain itu juga Menaker Ida mengatakan adanya BSU ini juga dapat membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: 7 Syarat Terbaru BSU Subsidi Gaji agar Cair ke Rekening, Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Anggaran yang dibutuhkan untuk BSU Subsidi Gaji yaitu sebesar Rp 8 Triliun dengan jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk 8 Juta Karyawan di Zona PPKM Level 4

Berikut sejumlah syarat penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 terbaru:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja/Buruh penerima Upah

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV

5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta

6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Terbaru Rp 1 Juta buat Pekerja, Cek Syarat Buruh buat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Data yang menjadi sumber data adalah data BPJS Ketenagakerjaan. Menaker Ida menilai data tersebut paling akurat dan lengkap.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida.

Nantinya para pekerja/buruh yang menerima BSU Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x