Dengan demikian, berarti wirausahawan tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM BPUM BRI atau BNI. Kemudian bisa mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI dan BNI dengan membawa sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri (KTP dan KK)
- Surat Pernyataan Keabsahan Penerima (Sudah dipersiapkan oleh BNI ataupun BRI)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.
Nomor aduan masalah bantuan UMKM BPUM
Jika UMKM yang menjadi daftar penerima bantuan UMKM BPUM menemui pungutan liar, atau pencairan dana yang berkurang ataupun penerima salah sasaran, bisa lapor ke laman lapor.go.id.
Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi, pengaduan, dan pelaporan terkait program bantuan UMKM BPUM PNM Mekaar bisa dengan cara menghubungi nomor WhatsApp (WA) 0811 145 0587 (khusus pesan teks).
Untuk menangkal hoaks atau penipuan terkait bantuan UMKM BPUM, masyarakat diimbau untuk terus pantau laman resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id dan terus pantau di Instagram, Facebook dan Twitter di @kemenkopukm.***