Ada beberapa syarat agar pendaftar dapat mendaftar bansos JPS Banyumas ini, berikut syarat yang dikutip oleh Berita DIY dari https://jpsbms.banyumaskab.go.id/, diantaranya:
- Berpenghasilan menengah kebawah.
- Tidak terdaftar bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah seperti BST, BLT, PKH, BPNT, dan lainnya.
- Harus warga Banyumas atau KK Banyumas.
Lalu bagaimana cara mendaftarnya? Berikut cara mendaftar JPS Banyumas selama PPKM Darurat dengan mengakses laman resmi https://jpsbms.banyumaskab.go.id/, berikut caranya:
- Buka laman resmi https://jpsbms.banyumaskab.go.id/.
- Setelah itu masukan NIK eKTP yang dimiliki.
- Kemudian, masukan Nomor KK.
- Selanjutya, tambahkan nomor HP yang aktif di formulir pendaftaran.
- Jika sudah centang pada kolom “i’m not a robot”.
- Kemudian klik “Kirim Data”
Itulah syarat dan cara daftar JPS Banyumas agar mendapat bantuan sebesar Rp 200 ribu selama PPKM Darurat.
Secara pengertiannya Program JPS merupakan program yang dirancang untuk membantu warga Banyumas yang berpenghasilan menengah kebawah yang terkena dampak akibat krisis ekonomi (pandemi Covid-19) dan dilaksanakan melalui tahapan penyelamatan dan pemulihan menuju pada kondisi yang normal.***