1. Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.
3. Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.
4. Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.
5. Sedangkan, jika tidak, maka akan muncul keterangan tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.
Untuk mendaftarkannya, masyarakat tidak dapat melakukan pendaftaran secara langsung. Melainkan harus melakukan koordinasi kepada pihak-pihak yang terkait.
Pihak-pihak yang dapat dilakukan untuk melaporkan atau berkoordinasi seperti dinas-dinas yang mengurusi tentang UMKM setempat.***