BERITA DIY – Bansos PKH (Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan) akan segera cair di bulan Juli. Cek namamu di daftar penerima bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH menjadi salah satu program bantuan yang penyalurannya akan dipercepat untuk mendukung PPKM Darurat. Bansos PKH dijadwalkan cair di pekan kedua bulan Juli.
Dengan percepatan penyaluran Bansos PKH, diharapkan masyarakat miskin terutama KPM (Keluarga Penerima Manfaat) bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka selama masa PPKM Darurat diberlakukan.
Baca Juga: Bansos PKH Segera Disalurkan di Bulan Juli, Berikut Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan
Bansos PKH akan disalurkan kepada KPM yang namanya sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Untuk mengetahui apakah nama terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau tidak, masyarakat bisa memeriksa nama mereka di situs DTKS online.
- Adapun cara untuk cek daftar penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data
Perlu diketahui juga bahwa Kemensos telah menetapkan bahwa Bansos PKH hanya bisa diterima oleh KPM yang memenuhi syarat dan masuk kriteria penerima bantuan.
Berikut ini syarat dan kriteria penerima Bansos PKH:
1. Ibu hamil mendapat bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua.
2. Anak usia dini mendapat bantuan Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga.
3. Anak usia sekolah SD mendapat bantuan Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga.
4. Anak usia sekolah SMP mendapat bantuan Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga.
5. Anak usia sekolah SMA mendapat bantuan Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga.
6. Lansia atau lanjut usia di atas 70 tahun mendapat bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam satu keluarga.
7. Penyandang disabilitas mendapat bantuan Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam satu keluarga.***