Syarat penerima bantuan BLT UMKM 2021
Adapun persyaratan yang wajib diperhatikan, antara lain:
- Sebagai WNI, dibuktikan dengan mempunyai NIK KTP dan memiliki usaha mikro.
- Bukan sebagai anggota ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit ataupun pembiayaan dari bank atau KUR.
Cara daftar bantuan BLT UMKM 2021
Adapun cara daftar insentif BPUM senilai Rp 1,2 juta adalah sebagai berikut:
- Para Pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB.
- Kemudian, Pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.
- Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.
- Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka Pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Jika memenuhi syarat dan lolos dalam verifikasi pendaftaran, biasanya wirausaha akan mendapat SMS dari BNI dan BRI.
Namun, jika tidak mendapat SMS, para wirausaha UMKM dapat cek daftar penerima di dua link di bawah ini.
Cara cek penerima BLT UMKM 2021
Adapun cara cek penerima bantuan BPUM Banpres PNM Mekaar 2021 yakni melalui dua cara, dari link BNI dan BRI.