BERITA DIY - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM tahap 2 akan segera ditutup. Bagi Anda yang belum mendaftarkan sebagai penerima BLT UMKM Tahap 2, berikut cara daftar jadi penerima BLT UMKM.
Mungkin beberapa daerah sudah menutup pendaftarannya sampai tanggal 28, namun ada beberapa daerah yang masih buka sampai tanggal 30 Juni 2021.
Masih ada kesempatan buat Anda untuk mendapatkan manfaat BPUM Rp 1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Berikut cara daftar BPUM 2021:
1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
NIB dan SKU adalah dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha mikro.
2. Mengisi formulir data diri yang disediakan pihak Dinas Koperasi dan UKM
3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
4. Jika pengajuan BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Itulah cara daftar menjadi penerima BPUM, namun Anda harus memperhatikan kriteria yang berhak mendapat BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Berikut kriteria penerima BLT UMKM Tahap 2:
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan
Kemudian Kemenkop UKM juga memberikan informasi tentang penyaluran BPUM tahap 2 kapan cair?
Melalui akun Instagram resminya Kemenkop UKM mengatakan bahwa penyaluran BPUM Rp 1,2 Juta sedang dalam persiapan.
Selain itu Kemenkop UKM juga menyampaikan bahwa hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM. Dengan informasi tersebut BLT UMKM tahap 3 tidak ada.
Jika Anda sudah mendaftarkan sebagai penerima BPUM 2021 maka Anda tinggal menunggu data Anda diverifikasi lalu Anda bisa merasakan manfaat BLT UMKM Rp 1,2 Juta.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, ada dua link untuk cek daftar penerima BPUM.
Cek daftar penerima BPUM dapat di link eform.bri.co.id milik BRI dan banpresbpum.id milik BNI.
Berkut Cara Cek BPUM BRI melalui link eform.bri.co.id
1. Buka laman eform.bri.co.id
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'
3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta
5. Lalu klik 'Proses Inquiry'
Berikut cara cek BLT UMKM melalui link banpresbpum.id milik BNI:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM
3. Klik Cari
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, segera ke bank terkait untuk mencairkan bantuan usaha mikro ke rekening Anda.
Sebagai informasi BPUM telah tersalurkan sebesar Rp 11,76 Triliun kepada penerima BLT UMKM.***