2. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
3. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan kepemilikan NIB atau SKU.
4. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya.
Cara Daftar Bantuan UMKM BLT UMKM Rp1,2 Juta
1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM sesuai wilayah domisili.
2. Membawa berkas berupa NIB atau SKU, KTP dan KK.
3. Mengisi form pendaftaran bantuan BLT UMKM (data diri dan data usaha) secara lengkap dan detail.
4. Verifikasi pendaftaran akan dilakukan dari jenjang Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat.