Penyebab Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 17, Simak Syarat-syarat Ini Agar Lolos Gelombang 18

- 9 Juni 2021, 11:44 WIB
Ilustrasi - Pilihan platform belajar online di Kartu Prakerja.
Ilustrasi - Pilihan platform belajar online di Kartu Prakerja. /Tangkap Layar: prakerja.go.id

BERITA DIY - Seleksi Kartu Prakerja gelombang 17 telah berakhir pada 7 Juni 2021 lalu. Ada yang lolos dan ada yang tidak. Berikut daftar penyebab tidak lolos yang dirangkum dari laman prakerja.go.id pada Rabu, 9 Juni 2021.

Seleksi gelombang 17 sudah dilakukan pihak panitia Kartu Prakerja di laman prakerja.go.id beberapa waktu lalu. Tepatnya pada Senin, 7 Juni 2021.

Setelah ditutup nanti, pengumuman lolos seleksi akan dilakukan via online, seperti melalui email atau melalui SMS.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Sudah Dibuka 5 Juni 2021 pukul 12.00 Segera Ikuti Seleksi di www.prakerja.go.id

Jika dalam dua opsi tersebut tidak ada pengumuman, maka cek laman prakerja.go.id, lalu Anda akan melihat hasilnya di sana.

Jika Anda tak lolos, barangkali Anda dapat menyimak daftar penyebab tak lolos Kartu Prakerja berikut sebagai bahan evaluasi.

Simak penyebab Anda tak lolos seleksi Kartu Prakerja berikut ini.

1. Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.

2. Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah.

3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 jika Dibuka Pakai NIK dan KK dengan Mudah di prakerja.go.id

4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.

Sementara, agar Anda lolos seleksi Kartu Prakerja, Anda harus memenuhi syarat-syarat peserta Kartu Prakerja berikut.

Syarat-syarat peserta Kartu Prakerja.

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 17, Ada Tanda dan Info di Dashboard www.prakerja.go.id

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian penyebab tak lolos dan syarat lolos Kartu Prakerja untuk diketahui. Sebagi persiapan gelombang 18 yang akan datang.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x