- WNI
- Usia di atas 18 tahun
- Tidak sedang kuliah atau sekolah
Kemudian, terdapat golongan yang tidak diperbolehkan melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, yaitu:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- ASN
- TNI
- POLRI
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Nantinya, peserta Kartu Prakerja Gelombang 17 yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat pendaftaran di atas akan mendapatkan bantuan dengan total insentif Rp2,4 juta.
Baca Juga: Modal NIK dan Nomor KK Bisa Dapatkan Rp2,4 Juta Lewat Kartu Prakerja, Kapan Gelombang 17 Dibuka?
Biaya insentif tersebut akan dibayarkan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan setelah menyelesaikan pelatihan dan memberikan ratting serta ulasan.***