BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Cara-Syarat Pengajuan, Cek Penerima dan Jadwal Pengusulan

- 1 Juni 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi - Banpres BPUM 2021 dari Kemenkop UKM tetap dibuka pendaftaran hingga 28 Juni 2021. Penerima akan mendapat BLT Rp 1,2 juta dalam sekali penyaluran.
Ilustrasi - Banpres BPUM 2021 dari Kemenkop UKM tetap dibuka pendaftaran hingga 28 Juni 2021. Penerima akan mendapat BLT Rp 1,2 juta dalam sekali penyaluran. /Dok. Kemenkop UKM.

BERITA DIY - Pengajuan Usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih dibukan hingga 28 Juni 2021 mendatang. Simak cara daftar, syarat dan cek penerima.

Tahun ini, BLT UMKM disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha kecil yang terdampak Covid-19.

UMKM penerima BLT tahun ini akan mendapat hibah sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu, yakni Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikasi SPP-IRT UMKM Pangan Rumahan agar Produk Layak Edar

Anang Rachman, Kabag Humas Kemenkop UKM, mengatakan usulan BPUM tahap 2 masih dibuka hingga 28 Juni 2021. Dan distribusinya hanya satu kali pembayaran BLT UMKM dalam setahun.

"Ya (sekali) sesuai petunjuk teknis," tegas Anang kepada media pada Sabtu, 22 Mei 2021 lalu.

Bagaimana cara mendaftarnya?

Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 pasal 8, orang yang ingin mendapatkan BLT UMKM dapat mengajukan permohonan ke lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab atas koperasi lokal dan usaha kecil dan menengah (UKM).

Baca Juga: Nama Tidak Muncul di banpresbpum.id, Datangi Kantor Ini untuk Daftar BPUM 2021 Agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

Usulan pelaku mikro akan disampaikan ke kementerian oleh dinas UMKM setempat.

Calon penerima manfaat BPUM yang direkomendasikan harus membawa berkas:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama depan dan nama belakang
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Cek Pencairan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Bulan Juni 2021 di sid.kemendesa.go.id

Namun, pastikan Anda memenuhi persyaratan penerima BPUM sebelum mendaftar. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Punya bisnis usaha mikro dan dibuktikan oleh surat usulan sebagai lampiran. Ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengusul BPUM dan yang mengusulkan calon penerima BPUM.
  • Bukan Pegawai Negara Sipil (PNS), TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
  • Saat ini tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: BLT UMKM 2021: Terbaru! Begini agar Usaha Mikro Terindeks Pemerintah Secara Online, Klik oss.go.id

Dalam proses seleksi, Instansi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai pengusul melakukan penyuntingan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan dengan memverifikasi identitas penduduk dan memverifikasi kelengkapan dokumen yang diminta sebagai syarat administratif pendaftaran.

Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, masyarakat dapat menghubungi cabang BRI terdekat untuk konfirmasi jadwal pembayaran.

Namun, proses pembayaran, seperti sebelumnya, harus tetap pergi ke bank yang bersangkutan untuk proses verifikasi.

Baca Juga: Bocoran BLT UMKM 2021 Tahap 3 Kapan Cair: Cek Online Daftar Banpres BPUM PNM Mekaar di eform.bri.co.id/bpum

Bagaimana cara memeriksa penerima?

Masyarakat tidak perlu pergi ke Bank BRI untuk mengecek status sebagai penerima BLT UMKM. Kunjungi saja https://eform.bri.co.id/bpum. (KLIK DI SINI)

Jika Anda bukan penerima BPUM, Anda akan melihat pesan "Nomor eKTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Sementara itu, untuk penerima BLT UMKM di Bank BNI dapat dilakukan melalui laman https://banpresbpum.id. (KLIK DI SINI)

Pula, Anda tak perlu membuat rekening ATM baru jika Anda bukanlah nasabah dari kedua bank tersebut.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x