Pencairan Lewat Kantor POS, Begini Cara Cek Online Penerima BST Rp300 Ribu: Klik cekbansos.kemensos.go.id

- 27 Mei 2021, 15:30 WIB
ILUSTRASI: Pencairan BST Rp300 ribu Kemensos di Kantor POS.
ILUSTRASI: Pencairan BST Rp300 ribu Kemensos di Kantor POS. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp

BERITA DIY – Masyarakat yang dinyatakan menjadi penerima BST Rp300 ribu Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id dapat melakukan pencairan bansos melalui Kantor POS.

Pencairan BST Rp300 ribu di Kantor POS dapat dilakukan setelah masyarakat mendapatkan surat undangan pencairan dari perangkat desa setempat.

Link cekbansos.kemensos.go.id dapat dipakai masyarakat untuk cek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) secara online dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Bansos Rp 300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, BST Kemensos Mei 2021 Siap Cair

Selengkapnya, berikut cara cek penerima bansos BST Rp300 ribu melalui link cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Siapkan KTP
  2. Buka link cekbansos.kemensos.go.id
  3. Masukkan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama sesuai KTP
  4. Klik kode captcha lengkap dengan spasi
  5. Klik reset jika kode sulit dibaca
  6. Klik Cari Data

Link cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokkan data di database dengan data yang dimasukkan pada kolom pencarian.

Apabila dinyatakan menjadi penerima, link cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, nama, umur, bansos, jenis bansos, dan status penyaluran bansos, termasuk BST Kemensos Rp300 ribu.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM, BPUM, Bansos, dan PKH di banpresbpum.id, eform.bri.co.id, cekbansos.kemensos.go.id

Pencairan kemudian dapat dilakukan di Kantor POS dengan membawa syarat sebagai berikut:

  • Mematuhi protokol kesehatan
  • Datang sesuai jadwal, waktu dan tempat yang telah ditentukan
  • Mengambil nomor antrean
  • Membawa KK
  • Membawa KTP
  • Membawa Surat Undangan Pencairan BST Rp300 ribu

Dana BST Rp300 ribu yang telah dicairkan dari Kantor POS dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok hingga kesehatan.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x