Baca Juga: Andin Menangis Al Masih Tidak Mau Percaya, Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 21 Januari 2021
Meski demikian, beleid yang telah ditandatangani Sri Mulyani pada 30 Desember 2020 tersebut, mengisyaratkan bahwa jika nominal dana tidak cukup untuk membiayai operasional maka pihak BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Kementerian Keuangan.***