Biaya Operasional BPJS Kesehatan Turun, Menkeu: Sesuai Peraturan Menteri Keuangan

- 21 Januari 2021, 16:33 WIB
kemenkeu menurunkan biaya operasional BPJS Kesehatan.
kemenkeu menurunkan biaya operasional BPJS Kesehatan. /bpjs-kesehatan.go.id

Baca Juga: Andin Menangis Al Masih Tidak Mau Percaya, Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 21 Januari 2021

Meski demikian, beleid yang telah ditandatangani Sri Mulyani pada 30 Desember 2020 tersebut, mengisyaratkan bahwa jika nominal dana tidak cukup untuk membiayai operasional maka pihak BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Kementerian Keuangan.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Pikiran Rakyat Bursa Efek Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x