BERITA DIY - Kemnaker hingga saat ini belum memutuskan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dilanjutkan pada tahun 2021.
Namun menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, program BSU BPJS Ketenagakerjaan memiliki kemungkinan untuk dilanjutkan.
Kini, Kemnaker tengah melakukan evaluasi soal BLT Subsidi Gaji akan dilanjutkan atau tidak. Jika ekonomi tak kunjung membaik, Kemnaker akan merekomendasikan untuk melanjutkan.
Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja
“Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program BSU kita bisa pertimbangkan untuk dilakukan kembali di 2021,” ucapnya saat rapat bersama DPR.
Hingga kini, Ida menjelaskan, Pemerintah belum memutuskan untuk melanjutkan program BLT untuk karyawan sebesar Rp 2,4 juta itu.
Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai
Pada Januari 2021 ini, Kemnaker memang masih mencairkan BLT Subsidi Gaji. Namun BLT itu diperuntukkan bagi yang telah terdaftar, namun belum ditransfer pada 2020 lalu.
Berikut cara mengetahui dapat atau tidak:
Karyawan dapat mengecek nama mereka masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.
- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
- Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM dan Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM
- Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
- Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***