Cek Data Diri di Laman eform.bri.co.id/bpum Dulu, Baru Cairkan BLT UMKM Rp2,4 juta

- 12 Januari 2021, 16:20 WIB
Cek Data Diri di Laman https://eform.bri.co.id/bpum Dulu, Baru Cairkan BLT UMKM Rp2,4 juta.
Cek Data Diri di Laman https://eform.bri.co.id/bpum Dulu, Baru Cairkan BLT UMKM Rp2,4 juta. /Dok. Perkumpulan Bumi Alumni

BERITA DIY- Cek data diri di laman https://eform.bri.co.id/bpum dulu, baru cairkan BLT UMKM Rp2,4 juta ini dimaksudkan agar calon penerima, yang notabene pelaku usaha, bisa mengetahui statusnya terlebih dahulu, apakah mendapatkan bantuan tersebut atau tidak.

Untuk pengecekannya sendiri harus menggunakan NIK yang terdapat di KTP. Namun, pengecekan di laman https://eform.bri.co.id/bpum ini hanya perlu dilakukan jika pelaku UMKM tidak kunjung mendapatkan SMS dari BRI Info.

Pemberitahuan melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum ini sangat otomatis. Apabila lolos dan memenuhi syarat, yang muncul ialah pemberitahuan bahwa NIK KTP terdaftar.

Baca Juga: Tersisa Kuota 4,2 Juta, Ini Cara Dapat BLT UMKM dan KTP Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Namun, apabila tidak lolos yang muncul ialah info bahwa NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM) tersebut.

Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM di laman Eform BRI selengkapnya:

Jika sudah melakukan cara di atas, selanjutnya akan ditampilkan apakah menjadi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta atau tidak.

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021, Banpres UMKM Siapkan Berkas Ini untuk Mencairkan

Pelaku usaha mikro yang dinyatakan menjadi penerima bantuan BPUM dapat langsung mencairkan dana BLT ke Bank BRI dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, seperti KK, KTP, Foto kopi buku rekening, dan lain-lain.

Dikutip dari ANTARA, pada 4 Januari 2021 lalu, sesuai ketetapan KemenkopUKM, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan menyalurkan bantuan bantuan BPUM kepada pelaku UMKM hingga akhir Januari 2021 mendatang.

Masyarakat dihimbau untuk mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum antri panjang ke Bank BRI untuk memastikan apakah menjadi penerima BLT UMKM tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar Berkas yang Harus Disiapkan untuk Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Penerima secara Online

Sebelumnya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar menjadi penerima bantuan BPUM Rp2,4 juta ini, yaitu:

  1. Memenuhi syarat yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Daftar Penerima BLT Banpres UMKM di Link Ini: 4,2 Juta Orang Dapat BPUM di Januari 2021

Selanjutnya, syarat daftar bantuan BPUM UMKM tersebut diajukan ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing, di antaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Sementara itu, Data yang harus dilengkapi saat daftar BLT Banpres Produktif UMKM yaitu:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Sejak Agustus hingga Desember 2020 lalu, KemenkopUKM telah menyalurkan bantuan BPUM kepada 7,8 juta pelaku UMKM, atau tepatnya sejak program BPUM ini diluncurkan pertama kali.

Baca Juga: Pelaku UMKM Dapat Bantuan Modal Kerja BMK Rp2,4 Juta dari Presiden Jokowi, Simak Penjelasannya

Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Pencairan BPUM ini juga tidak dipungut biaya apapun.

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dan menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta, namun tidak memiliki rekening di bank usulan KemenkopUKM, saat pencairan akan dibuatkan rekening BRI selaku bank penyalur.***

 

Editor: Adestu Arianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x