BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Januari 2021, Ini Cara Dapat dan Cek Penerima di kemnaker.go.id

- 6 Januari 2021, 16:58 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021.
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021. /Twitter.com/@KemnakerRI
  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Persamaan dan Perbedaan antara ASN PNS dan PPPK berdasarkan Gaji dan Jenjang Karir

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.

Bantuan dana yang akan diterima dalam program ini adalah sebesar Rp600.000 selama empat bulan atau total Rp2,4 juta yang diserahkan melalui dua termin atau gelombang.  Sehigga setiap termin akan memperoleh Rp1,2 juta.***

Halaman:

Editor: Adiktia MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x