Hore! BPUM Kembali Disalurkan Tahun 2021, Cek Syarat Penerima di Sini

- 5 Januari 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM yang menjalankan usahanya
Ilustrasi pelaku UMKM yang menjalankan usahanya /Dok.BRI

Baca Juga: Bocoran IKATAN CINTA 5 Januari 2021: Al Datangi Erlangga dan Nino Tak akan Ceraikan Elsa?

Selepas mengetahui apakah sebagai penerima BPUM, masyarakat dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Nominal bantuan yang akan diberikan mencapai Rp2,4 Juta kepada setiap pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usaha mikro, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Hubungan Andin dan Elsa Buat Emak-Emak Miris! Ini Penyebabnya

Pencairan bantuan sendiri dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Syarat yang dibutuhkan untuk dibawa ketika menerima bantuan yakni dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah