BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Lagi Januari Ini, Cek Karyawan yang Dapat Rp1,2 Juta di Link Ini

- 3 Januari 2021, 04:45 WIB
Contoh hasil langkah cara cairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang cair ke rekening karyawan.
Contoh hasil langkah cara cairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang cair ke rekening karyawan. /Tangkapan layar/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah/

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Dapat dan Cek Bansos BST Rp300 Ribu, PKH, dan BPNT Rp 200 Ribu

Hingga 14 Desember tersebut, total penyaluran di termin kedua saja baru tersalurkan kepada 11,04 juta karyawan atau 89 persen.

Menaker menjelaskan, penyaluran yang belum menyentuh angka 100 persen tersebut diakibatkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurah terhambat.

Termin kedua BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang sempat terhambat karena adanya pemadanan data dengan pihak KPK dan BPJS Ketenagakerjaanpun masih dilanjutkan hingga akhir Desember 2020.

Baca Juga: BLT Banpres UMKM Diperpanjang Tahun 2021, 6 Golongan Ini Dijamin Tidak Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Namun, pada 29 Desember 2020 lalu, Menaker Ida Fauziyah menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memberikan tenggat waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.

Berikut cara cek secara online BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman https://kemnaker.go.id:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Bansos Sembako Diganti Uang Rp200 Ribu, Ini Cara Dapat dan Cek Bantuan BPNT pakai KTP

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah