Baca Juga: Sinetron IKATAN CINTA Malam Ini: Ternyata Andin Pernah Selingkuh, Aldebaran Balas Dendam
Penerima bantuan BLT Banpres UMKM ini diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah berikut ini:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Adapun syarat penerima BLT Banpres Produktif UMKM yang berhak mendapat bantuan dana hibah Rp2,4 juta adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Baca Juga: Bansos PKH Rp 300 Ribu Sudah Cair, Ini Cara Dapat BST dan Cek Penerima di DTKS pakai KTP
Setelah mendaftar, pelaku UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan SMS dari bank penyalur (BNI, BRI, atau BNI Syariah) untuk mencairkan bantuannya.
Pelaku usaha mikro yang dapat SMS dari Bank BRI bisa cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini di link eform eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:
- Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta jika NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum
Setelah itu mencairkan bantuannya di bank terdekat tanpa ada potongan biaya dan tidak bisa diwakilkan.***