Daftar Karyawan yang akan Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta Lagi, Cek Namamu Link Ini

- 28 Desember 2020, 18:48 WIB
Daftar karyawan yang akan dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta lagi. Cek online penerima di link kemnaker.go.id.
Daftar karyawan yang akan dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta lagi. Cek online penerima di link kemnaker.go.id. /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id/

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan kembali mencairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,2 juta bagi karyawan yang belum pernah mendapatkan bantuan ini.

Daftar karyawan yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) ini adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Karyawan yang jngin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima bantuan ini atau tidak bisa cek online namanya menggunakan akun yang dimiliki di website resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

Baca Juga: Bansos PKH Rp 300 Ribu Sudah Cair, Ini Cara Dapat BST dan Cek Penerima di DTKS pakai KTP

Berikut ini merupakan syarat karyawan yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

  1. WNI dengan membuktikan memiliki NIK
  2. Pekerja yang menerima gaji perbulannya
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan
  4. Tedaftar sebagai peserta hingga bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta
  6. Memiliki rekening bank aktif

Karyawan yang memenuhi syarat di atas akan dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta selama empat bulan, yang ditransfer dalam dua termin. Masing-masing termin senilai Rp1,2 juta per dua bulan.

Baca Juga: Tanpa Daftar, Ini Cara Dapat Bantuan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta: Pakai KTP Cek dtks.kemensos.go.id

Pencairan bantuan ini dilakukan karena anggaran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini baru cair  Rp27,96 triliun atau sekitar 93,96 persen dari total anggaran yang disediakan.

Termin 1: 11,04 juta karyawan dengan dana yang sudah disalurkan mencapai Rp14,71 triliun

Termin 2: 12,26 juta karyawan dengan dana yang sudah disalurkan mencapai Rp13,2 trliun.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta jika NIK Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Siap-Siap! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair Lagi, Ini Jadwal Transfer ke Rekening Karyawan

Menurut data terakhir yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, pencairan dana bantuan BLT Subsidi Gaji sudah disalurkan sebanyak Rp27,96 triliun atau sekitar 93,96 persen dari total anggaran yang disediakan.

Berikut rincian dana dan jumlah karyawa yang sudah dapat bantuan ini hingga 14 Desember 2020:

Termin 1: 11,04 juta karyawan dengan dana yang sudah disalurkan mencapai Rp14,71 triliun

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp 300 Ribu per KK, Cuma Modal KTP Cek Bansos BST di dtks.kemensos.go.id

Termin 2: 12,26 juta karyawan dengan dana yang sudah disalurkan mencapai Rp13,2 trliun

Karyawan yang belum pernah dapat bantuan ini juga sebaiknya bersabar karena proses pencairan masih terus dilakukan hingga akhir tahun 2020 ini.

Karyawan yang belum dapat bantuan Rp2,4 juta ini disebabkan karena adanya rekening karyawan yang bermasalah.

Sehingga Kemnaker menghimbau jika ada karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Rp 1 Juta per Siswa, Buruan Daftar PIP dan Cek Link Ini Pakai NISN

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah