BERITA DIY - Kemnaker sudah menyalurkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hingga 93,94 persen dari total karyawan yang akan menerima bantuan ini.
Karyawan yang hingga tahap 6 ini belum dapat bantuan ini bisa menunggu pencairan di tahap 5 dan lapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) jika merasa memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan Rp2,4 juta ini.
Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah (BSU) Rp2,4 juta ini cair dalam du atermin pencairan, masing-masing termin daalam dua bulan dengan nominal Rp1,2 juta.
Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai
Sebanyak 12,4 juta pekerja/buruh dapat bantuan ini di termin 1. Berikut rincian penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di termin 2:
Menaker Ida Fauziyah menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
Baca Juga: Cek Cara Daftar Online, 4 BLT Diperpanjang di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” kata Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker, 21 November 2020.