Kemdikbud Berikan Bantuan Rp1 Juta per Siswa, Ini Cara Daftar dan Dapat Bantuan PIP

- 27 Desember 2020, 08:28 WIB
Cara dafter dan dapat bantuan PIP Rp1 juta per siswa dari Kemdikbud.
Cara dafter dan dapat bantuan PIP Rp1 juta per siswa dari Kemdikbud. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY-Bantuan kembali diberikan pemerintah melalui Kemdikbud bersama Kemenang dan Kemensos di Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa/peserta didik di usia sekolah/madrasah/pendidikan formal paket penyetaraan, dengan besaran bantuan Rp450 ribu hingga Rp1 juta per siswa.

PIP merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa/peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah dilakukan aktivasi dan diverifikasi.

KIP ini merupakan kartu identitas bahwa siswa/peserta didik tersebut menjadi penerima bantuan PIP, serta menjamin siswa tersebut mendapatkan bantuan pendidikan lainnya.

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini 27 Desember 2020, Premier League: West Ham United VS Brighton & Hove Albion

Dana bantuan PIP yang diterima siswa/peserta didik sendiri berbeda setiap jenjangnya, berikut daftar besaran bantuan PIP tersebut:

  • SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

Sebelum daftar bantuan PIP, siswa harus memiliki KIP terlebih dahulu. Berikut cara dapat KIP, serta berkas pendukungnya:

  1. Siswa/peserta didik mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Baca Juga: Ramalan ZODIAK Hari ini 27 Desember 2020: Karir CANCER Meningkat, SCORPIO Bertemu Orang Baru

  1. Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat
  2. Kemudian apa lolos seleksi data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolah pendaftar

Selanjutnya, KIP dilakukan aktivasi agar data yang masuk di dapodik dapat diseleksi oleh pusat dan segera diberikan SK bantuan PIP.

Berikut cara aktivasi KIP yang dapat dilakukan oleh sekolah/madrasah/Lembaga pendidikan formal agar dapat bantuan PIP:

Baca Juga: Jadwal Pertandingan NBA Musim 2020-2021 Pekan Ini, Ada Los Angeles Clippers vs Dallas Mavericks

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: Ramalan ZODIAK Besok 27 Desember 2020: LIBRA dan ARIES Dapat Reward di Penghujung Tahun

Bantuan PIP juga dapat dicek melalui online pada laman berikut ini:

  1. Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
  2. Klik Cek Penerima PIP
  3. Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
  4. Klik Cek Data
  5. Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Bantuan PIP dengan dana Rp450 ribu hingga Rp1 juta yang diberikan Kemdikbud ini diharapkan dapat membantu para siswa memenuhi keperluan sekolah, seperti uang saku, transport, alat kursus, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan sekolah yang lain.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah