BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dilanjutkan Kemenkop UKM pada tahun 2021 mendatang.
Dalam program BPUM, UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 ditarget mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Agar lolos seleksi BPUM pada tahun 2021, sebaiknya pelaku usaha mikro mengetahui kriteria hingga syarat yang ditetapkan untuk dapat bantuan.
Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai
Syarat utama mendaftar BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di Link Cek BPUM eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat Rp 2,4 Juta, Lakukan Cara Ini
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Cek Cara Daftar, Ini Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka di www.prakerja.go.id
Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.
Pelaku usaha mikro atau UMKM yang mendapat SMS dari BRI Info terkait penerimaan bantuan BLT Banpres Produktif, dapat segera memverifikasi data untuk pencairan, atau sebelumnya dapat cek secara online melalui link di EForm BRI di eform.bri.co.id dengan cara memasukkan NIK pada KTP kemudian klik Proses inquiry.