Kriteria UMKM yang Dapat BPUM Rp 2,4 Juta di 2021, Cek Cara Daftar BLT dan Bocoran Proses Cair

- 26 Desember 2020, 21:00 WIB
Solusi NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
Solusi NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum /pembiayaan.depkop.go.id

BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dilanjutkan Kemenkop UKM pada tahun 2021 mendatang.

Dalam program BPUM, UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 ditarget mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Agar lolos seleksi BPUM pada tahun 2021, sebaiknya pelaku usaha mikro mengetahui kriteria hingga syarat yang ditetapkan untuk dapat bantuan.

 Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai

Syarat utama mendaftar BPUM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di Link Cek BPUM eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat Rp 2,4 Juta, Lakukan Cara Ini

  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cek Cara Daftar, Ini Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka di www.prakerja.go.id

Jika pendaftar memenuhi syarat, pelaku usaha mikro yang telah mendaftar BPUM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.

Pelaku usaha mikro atau UMKM yang mendapat SMS dari BRI Info terkait penerimaan bantuan BLT Banpres Produktif, dapat segera memverifikasi data untuk pencairan, atau sebelumnya dapat cek secara online melalui link di EForm BRI di eform.bri.co.id dengan cara memasukkan NIK pada KTP kemudian klik Proses inquiry.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x