NIK eKTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Ini Cara Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Tahap 2

- 26 Desember 2020, 12:00 WIB
NIK eKTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? ini cara dapat BLT Banpres UMKM BPUM Tahap 2.
NIK eKTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? ini cara dapat BLT Banpres UMKM BPUM Tahap 2. /Tangkapan Layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Meskipun Nomor Induk Kewarganegaran Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau NIK eKTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id, pelaku usaha mikro tidak perlu khawatir tidak dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta.

Hal ini dikarenakan bantuan ini akan diperpanjang pada tahun 2021. Pencairan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini juga tidak hanya disalurkan melalui BRI, melainkan juga BNI dan BNI Syariah.

Sehingga pelaku usaha mikro yang tidak terdaftar di formulir online (eform) tersebut masih bisa dapat bantuan ini karena link tersebut hanya digunakan untuk cek atau konfirmasi penerima SMS notifikasi BPUM dari BRI.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta Tanpa Daftar, Cek KTP di dtks.kemensos.go.id

Pelaku usaha mikro yang nomor eKTP-nya terdaftar di link tersebut maka bisa mencairkan bantuannya di kantor BRI terdekat.

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan sudah daftar bantuan ini bisa menunggu pendaftarannya diproses.

Pelaku usaha mikro yang dapat SMS BRI bisa cek online untuk konfirmasi nama penerima di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Akhirnya BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 2,4 Juta Cair ke Karyawan, Cek Nama Penerima di Link Ini

Sebagai informasi, bantuan ini hanya cair ke pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan layak dapat bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM ini adalah WNI yang punya usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

Selain itu, hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: Bansos Cair: Cek KTP di dtks.kemensos.go.id, Bawa Berkas Ini ke Kantor Pos Dapat BST Rp 300 Ribu

Seluruh usaha mikro yang menjadi calon penerima bantuan diusulkan oleh lembaga pengusul seperti Dinas Koperasi provinsi, kabupaten/kota, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Seluruh data UMKM yang diusulkan kemudian melalui proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1 Juta Per Siswa, Ini Cara Daftar dan Cek NISN di Link pip.kemdikbud.go.id

Penyaluran bantuan dilakukan langsung dari bank ke rekening penerima senilai Rp2,4 dalam sekali transfer sehingga tidak ada peluang pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan.

Jika ada data yang tidak tepat atau indikasi penyalahgunaan,pelaku usaha mikro dapat ikut serta mengawasi dan melaporkan ke call center KemenkopUKM di nomor 1500587.
***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x