BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan BLT Modal Usaha Rp 3,5 juta kepada masyarakat anggota KPM PKH meskipun tidak pernah mendaftar.
Pelaku usaha bisa cek KTP di link dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah bisa dapat bantuan modal usaha Rp 3,5 juta ini atau tidak.
Hal ini dikarenakan penerima bantuan modal usaha ini sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diberikan kepada keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) yang sudah tergraduasi.
Baca Juga: Akhirnya BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 2,4 Juta Cair ke Karyawan, Cek Nama Penerima di Link Ini
Baca Juga: Bansos Cair: Cek KTP di dtks.kemensos.go.id, Bawa Berkas Ini ke Kantor Pos Dapat BST Rp 300 Ribu
Adapun syarat mendapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos adalah sebagai berikut:
- Warga miskin/rentan miskin.
- Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi.
- Memiliki Usaha Mikro.
Setidaknya ada 6 jenis usaha yang wajib Anda tahu yang akan mendapatkan dana bantuan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta ini.
- Usaha kelontong.
- Usaha Kuliner.
- Pedagang.
- Penjahit.
- Pertanian.
- Peternakan.
Baca Juga: Elsa Terancam Dipenjara, Al Pendam Rahasia Besar: Simak Sinopsis IKATAN CINTA Malam Ini
Untuk mengetahui apakah keluarga tidak berhak dapat bantuan ini atau tidak, bisa dilakukan cek online menggunakan NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id, dengan cara berikut: