Akhirnya BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 2,4 Juta Cair ke Karyawan, Cek Nama Penerima di Link Ini

- 26 Desember 2020, 10:47 WIB
Akhirnya bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta cair ke rekening karyawan. Cek penerima di link kemaker.go.id.
Akhirnya bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta cair ke rekening karyawan. Cek penerima di link kemaker.go.id. /pixabay.com

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta cair lagi ke rekening karyawan.

Kini sudah ada lelbih dari 11 juta karyawan yang dapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp 2,4 juta.

Karyawan yang sudah ditransfer bantuan BLT Subsidi Gaji ini bisa cek namanya sebagai penerima di link kemnaker.go.id.

Sebagai informasi, bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah melalui Kemnaker sejumlah Rp2,4 juta yang ditransfer dalam dua termin, masing-masing termin Rp1,2 juta per dua bulan.

Baca Juga: Bansos Cair: Cek KTP di dtks.kemensos.go.id, Bawa Berkas Ini ke Kantor Pos Dapat BST Rp 300 Ribu

Baca Juga: 700 Ribu Karyawan Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 6, Ini Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

Menurut data terakhir yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, pencairan dana bantuan BLT Subsidi Gaji sudah disalurkan sebanyak Rp27,96 triliun atau sekitar 93,96 persen dari total anggaran yang disediakan.

Berikut rincian dana dan jumlah karyawa yang sudah dapat bantuan ini hingga 14 Desember 2020:

Termin 1: 11,04 juta karyawan dengan dana yang sudah disalurkan mencapai Rp14,71 triliun

Termin 2: 12,26 juta karyawan dengan dana yang sudah disalurkan mencapai Rp13,2 trliun

Baca Juga: Bocoran Spek dan Harga HP Xiaomi Mi 11 yang Rilis Akhir 2020

Karyawan yang belum pernah dapat bantuan ini juga sebaiknya bersabar karena proses pencairan masih terus dilakukan hingga akhir tahun 2020 ini.

Karyawan yang belum dapat bantuan Rp2,4 juta ini disebabkan karena adanya rekening karyawan yang bermasalah.

Sehingga Kemnaker menghimbau jika ada karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Menaker Ida Fauziyah Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di Eform BPUM BRI

Baca Juga: 700 Ribu Karyawan Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 6, Ini Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

Sebagai informasi, berikut syarat karyawan yang berhak dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

  1. WNI dengan membuktikan memiliki NIK
  2. Pekerja yang menerima gaji perbulannya
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan dengan bukti nomor kartu kepesertaan
  4. Tedaftar sebagai peserta hingga bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta
  6. Memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga: Cek BLT Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Bawa Berkas Ini ke Bank agar BPUM Rp2,4 Juta Cair

Karyawan yang merasa memenuhi syarat bisa cek online daftar penerima bantuan ini melalui akun Kemnaker di website resmi kemnaker.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah