7,8 Juta UMKM Dapat BLT BPUM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Daftar dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

- 25 Desember 2020, 11:10 WIB
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Daftar Penerima BPUM di Eform BRI.
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Daftar Penerima BPUM di Eform BRI. //eform BRI

BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM telah disalurkan sejak bulan Agustus 2020 lalu. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu bank yang ditunjuk dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat.

Tercatat hingga tanggal 17 Desember 2020, BRI telah menyaluran BPUM kepada 7,8 juta penerima dengan nilai bantuan Rp 18,7 triliun.

“BRI merupakan bank yang ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro. Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke Kantor BRI, sebagai penyalur, kami melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan dan layanan yang nyaman kepada nasabah, salah satunya dengan menyediakan sistem untuk melakukan cek penerima BPUM. Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan melalui eform BRI,” ungkap Supari, Direktur Mikro Bank BRI.

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM Jika NIK KTP Tak Terdaftar di Link Cek Bansos Tunai BPUM di eform.bri.co.id/bpum

Penyaluran BPUM yang dilakukan oleh BRI ini tetap mengedepankan protokol kesehatan, sehingga untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrian penerima BPUM, BRI menghimbau kepada masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah masyarakat memperoleh bantuan tersebut atau tidak. Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Setelah mengakses eform BRI, selanjutnya masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya. Apabila bukan termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.

Baca Juga: Cukup Pakai KTP, Ini Cara Daftar BST Rp 300 Ribu dan Cek Online Bansos Tunai di dtks.kemensos.go.id

Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan, karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri.

Program BPUM ini diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan di masa pandemi seperti saat ini. BPUM diberikan secara langsung dengan besaran Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x