Belum Pernah Dapat Bantuan dari Pemerintah? Lapor ke Nomor Ini Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu

- 25 Desember 2020, 12:00 WIB
Belum pernah dapat bantuan dari pemerintah? lapor ke nomor ini agar dapat bansos BST Rp 300 ribu per KK.
Belum pernah dapat bantuan dari pemerintah? lapor ke nomor ini agar dapat bansos BST Rp 300 ribu per KK. /GHANI RAHMAT/ZonaPriangan.com/

BERITA DIY - Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan kanal aduan berupa email dan nomor WhatsApp (WA) bagi masyarakat yang ingin lapor terkait dengan kendala pencairan bantuan Bansos BST Rp 300 ribu per KK KPM PKH.

Kanal aduan ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang selama ini belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebaiknya segera lapor agar mendapatkan bantuan bansos BST Rp 300 ribu per KK KPM yang cair pada bulan Desember 2020 ini.

Selain itu, bantuan ini juga akan diperpanjang pada tahun depan senilai Rp 200 ribu per bulan pada Januari-Juni 2021.

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Bawa Kabar Duka di Hari Natal 25 Desember 2020

Baca Juga: Masih Bisa Dapat, Ini Cara Daftar Bansos BST Rp 300 Ribu KPM PKH: Cek dtks.kemensos.go.id

Laporan masyarakat ini bisa disampaikan melalui kanal aduan email resmi Kemensos di [email protected].

Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

Sebagai informasi, bantuan BST Bansos ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat anggota keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH).

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Bawa Kabar Duka di Hari Natal 25 Desember 2020

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. 

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair Desember! Cek Penerima Klik eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP, Ini Caranya

BST ini akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair Desember! Cek Penerima Klik eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP, Ini Caranya

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x