Cara Daftar KIP untuk Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemdikbud

- 22 Desember 2020, 16:08 WIB
Cara dapat KIP untuk menjadi penerima bantuan PIP.
Cara dapat KIP untuk menjadi penerima bantuan PIP. /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id

BERITA DIY-Kemdikbud bekerjasama dengan Kemenag dan Kemensos memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta kepada siswa/peserta didik yang menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP sendiri merupakan program bantuan keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Siswa/peserta didik yang mendapatkan bantuan PIP dapat mempergunakannya untuk memenuhi kebutuhan dan perlengkapan sekolah/kursus.

Baca Juga: Cara Klaim BLT UMKM Tahap 2 yang Cair Bulan Desember, Ini Tanda Dapat BPUM Rp2,4 Juta

Adapun besaran dana bantuan PIP yang diperoleh siswa setiap jenjang Pendidikan berbeda, dengan rincian sebagai berikut:

  • SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
  • SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
  • SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

KIP sendiri merupakan identitas bagi siswa penerima bantuan PIP. KIP yang dimiliki siswa harus sudah diaktivasi terlebih dahulu, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data oleh pusat untuk penerbitan Surat Keputusan Penetapan Penerima Manfaat bantuan PIP.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek Pencairan BLT UMKM Tahap 2 , Pakai KTP Bantuan BPUM Rp2,4 Juta Cair

Berikut cara aktivasi KIP yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah/satuan pendidikan formal:

  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
  2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
  3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
  5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
  6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Selasa 22 Desember 2020, Tayang HERCAI dan Tonight Show

Pengecekan dana bantuan PIP juga dapat dilakukan secara online dengan cara berikut ini:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah