- Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
- Klik Cek Penerima PIP
- Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
- Klik Cek Data
- Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.
Sedangkan untuk siswa/peserta didik yang belum menjadi penerima atau pemegang KIP dapat mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 22 Desember 2020: Keinginan TAURUS Terwujud, LIBRA Kejutan di Akhir Tahun
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
- Kartu Keluarga (KK)
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah
Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat , kemudian apa lolos selesksi akan data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolag yang mendaftar.***