Cara agar NIK KTP Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Jika Hilang Usai Daftar BLT Banpres UMKM BPUM

- 18 Desember 2020, 12:00 WIB
Cara agar NIK KTP terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum jika hilang setelah daftar BLT Banpres UMKM atau BPUM BRI.
Cara agar NIK KTP terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum jika hilang setelah daftar BLT Banpres UMKM atau BPUM BRI. /Tangkapan layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Saat cek online daftar penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM BRI di link eform.bri.co.id, ada pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak terdaftar padahal pada  pengecekan awal nomor eKTP mereka tercantum.

Hal ini sebenarnya jarang sekali terjadi. Pelaku UMKM bisa melakukan refresh laman eform BRI jika mengalami eror saat melakukan pengecekan dan memasukkan kembali NIK KTP ke link tersebut.

Jia NIK KTP masih tidak terdaftar di eform BRI saat cek daftar penerima BLT Banpres UMKM yang kedua kali, pelaku usaha mikro bisa menghubungi call-center Kementerian Koperasi dan UKM di nomor 500-587.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Ini Cara Daftar dan Cek Bantuan PIP Rp 1 Juta dari Pemerintah

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat akan mendapatkan SMS dari bank penyalur seperti BRI, BNI, dan BNI Syariah untuk mencairkan bantuan Rp2,4 juta ini.

Pelaku usaha mikro yang mendapat SMS dari Bank BRI bisa konfirmasi apakah namanya benar-benar terdaftar sebagai penerima bantuan ini atau tidak, dengan cara login ke eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP, berikut ini:

Setelah itu NIK KTP akan muncul sebagai penerima BPUM. Pencairan dilakukan di bank terdekat dengan membawa kartu identitas.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu per Bulan Cair Lagi Bulan Ini, Cek Namamu di Link Ini

Sebagai informasi, pelaku usaha mikro yang tidak dapat bantuan BLT Banpres UMKM yang disalurkan dari BRI juga tidak perlu khawatir karena bantuan ini juga disalurkan melalui BNI dan BNI Syariah.

Bantuan ini juga rencananya akan diperpanjang pada tahun 2021. Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum pernah mendaftar bisa segera mempersiapkan syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga: Terbaru! Ini Cara Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu, Cuma Modal KTP Cek dtks.kemensos.go.id

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Lakukan Ini agar Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan

Pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan ini adalah mereka yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat, atau diusulkan oleh lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x