Bisa Online Cuma Pakai KTP, Ini Cara Dapat dan Cek Bansos BST Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Ini

- 16 Desember 2020, 17:00 WIB
Bisa online dan cuma modal KTP, berikut cara dapat dan cek online daftar penerima bantuan BST Bansos Rp 30 ribu per KK PKH yang cair bulan ini.
Bisa online dan cuma modal KTP, berikut cara dapat dan cek online daftar penerima bantuan BST Bansos Rp 30 ribu per KK PKH yang cair bulan ini. /Pixabay/

Pengurangan nominal bantuan ini dimaksudkan agar sasaran penerima bansos BST ini lebih banyak, dan mempertimbangkan semakin banyaknya jenis bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi covid-19.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Belum Cair? Lakukan Ini agar Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan

Baca Juga: Terbaru! Cuma Pakai KTP, Cek BLT Banpres UMKM di eform.bri.co.id/bpum agar BPUM BRI Cair

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos.

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Ini Cara Dapat Bantuan Insentif Rp2,55 Juta dari Kartu Prakerja

Berikut Mekanisme pencairan bantuan ini:

  • BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah