Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta

- 15 Desember 2020, 10:29 WIB
Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, ini cara dapat bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer atau PTK Non PNS Rp1,8 juta yang cair bulan ini.
Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, ini cara dapat bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer atau PTK Non PNS Rp1,8 juta yang cair bulan ini. /FIX INDONESIA/PDDikti Kemdikbud

BERITA DIY - Bantuan subsidi upah (BSU) guru honorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) sebesar Rp1,8 juta akan cair pada bulan Desember 2020 ini.

Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK Non PNS) bisa cek link info.gtk.kemdikbud.go.id bagi guru atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui daftar penerima bantuan ini dan status pencairannya.

Meski demikian, tidak semua PTK Non PNS akan dapat bantuan Rp1,8 juta ini. Ada beberapa syarat dan berkas yang harus dipenuhi agar BSU ini bisa cair.

Baca Juga: Daftar BLT Banpres UMKM? Klik Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Online Penerima BPUM BRI

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Ini Cara Dapat Bantuan Insentif Rp2,55 Juta dari Kartu Prakerja

Jumlah guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer yang akan dapat bantuan ini adalah 2 juta orang dengan total anggaran yang sudah disiapkan Kemdikbud mencapai Rp2,6 triliun.

Ada beberapa syarat bagi guru honorer atau dosen (PTK Non PNS) yang berhak dapat bantuan ini, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu PKH, Pakai KTP Cek Online di Link dtks.kemensos.go.id

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 80-81 Malam Ini: Benarkah Aldebaran Berniat Jahat ke Andin?

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa dana BSU Kemdikbud siap cair ke rekening penerima.

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

- Print out Info GTK

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Baca Juga: Siapkan Dirimu, Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Kemnaker Akan Dibuka Tahun 2021

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.

BSU PTK Non PNS ini sengaja diberikan untuk membantu guru dan dosen honorer serta tenaga kependidikan selama pandemi covid-19.***

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah