- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Baca Juga: Tayang Lebih Malam, Berikut Sinopsis IKATAN CINTA Hari Ini 11 Desember 2020: Elsa Melarikan Diri
Sedangkan syarat lengkap sebagai pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM agar mendapat bantuan dana hibah BPUM Rp2,4 juta adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Berkaca dari Maradona dan Melisha, Berikut 8 Tips Jaga Kesehatan Jantung di Usia Muda
Pendaftaran usulan Banpres Produktif UMKM atau BPUM sendiri telah berakhir pada bulan November 2020 lalu, dan pencairan bantuan BPUM Rp2,4 juta akan disalurkan sampai akhir Desember 2020.***