Sudah Daftar Banpres UMKM? Ini Cara Cek Online Penerima BPUM Rp2,4 Juta Pakai e-KTP: Klik Link Ini

- 10 Desember 2020, 18:00 WIB
Cek pencairan BPUM online melalui link EForm BRI.
Cek pencairan BPUM online melalui link EForm BRI. /Tangkap layar https://eform.bri.co.id/bpum

Apabila setelah dinyatakan lolos namun pelaku UMKM tidak memiliki rekening di bank-bank penyalur usulan KemenkopUKM, penerima BLT Banpres Produktif UMKM (BPUM) akan dicetakkan buku rekening untuk menerima bantuan BPUM Rp2,4 juta tersebut.

Baca Juga: Elsa Kena Karma, Al Andin Kembali Bahagia! Sinopsis IKATAN CINTA Hari Ini 10 Desember 2020

Sebelumnya, ada beberapa syarat lengkap yang harus dipenuhi pelaku usaha mikro sebelum ke kantor lembaga pengusul untuk daftar Bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM).

Salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Ada Drakor School 2015 dan ONE Championship Warrior! Berikut Jadwal NET TV Hari Ini 10 Desember 2020

Sedangkan syarat lengkap sebagai pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM agar mendapat bantuan dana hibah BPUM Rp2,4 juta adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pendaftaran usulan Banpres Produktif UMKM atau BPUM sendiri telah berakhir pada bulan November 2020 lalu, dan pencairan bantuan BPUM Rp2,4 juta akan disalurkan sampai akhir Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah