BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Belum Cair? Ini Cara Lapor agar Ditransfer

- 7 Desember 2020, 16:16 WIB
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair? Ini Cara lapor agar ditransfer.
Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair? Ini Cara lapor agar ditransfer. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

BERITA DIY -Karyawan yang belum pernah dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa lapor dengan berbagai cara agar bantuan Rp 1,2 juta bisa segera cair.

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi gaji (BSU) Rp1,2 juta ini cair kepada 12,4 juta karyawan yang memenuhi syarat di termin 1 pada periode September-Oktober 2020.

Sedangkan di termin 2 hingga tahap 5, bantuan baru disalurkan kepada 11 juta pekerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Rincian penyaluran kepada total 11,052 juta orang adalah tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu PKH di link dtks.kemensos.go.id pakai NKTP

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Dapat BLT Subsidi Upah BSU PTK Non PNS Rp1,8 Juta

Oleh karena itu, karyawan yang memenuhi syarat sebaiknya segera lapor agar bantuan BLT Subsidi Gaji segera cair.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Bae Suzy, Pemeran Seo Dal Mi di Drama Korea Start Up: Mantan Member Miss A

Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan BSU tapi masih belum menerima, Menaker Ida mendorong agar segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Profil Lengkap Joko Anwar: Lulusan ITB yang Jadi Sutradara Terbaik FFI 2020

Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x