NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BPUM? Begini Pencairan BLT Banpres UMKM

- 6 Desember 2020, 12:30 WIB
NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum bisa dapat Bantuan BLT Banpres UMKM? Begini cara pencairan BPUM.
NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum bisa dapat Bantuan BLT Banpres UMKM? Begini cara pencairan BPUM. /Tangkapan layar e-form BRI/

BERITA DIY - Meskipun NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM BRI di link eform.bri.co.id/bpum, pelaku usaha mikro tidak perlu khawatir tidak mendapatkan bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.

Karena bantuan BLT Banpres UMKM ini rencananya akan diperpanjang pada tahun 2021 kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat.

Selain itu, pelaku usaha mikro yang tidak terdaftar di link tersebut juga bisa jadi bantuannya disalurkan oleh bank penyalur lain, yakni BNI atau Bank Syariah Mandiri.

Namun ada kemungkinan juga tidak akan mendapatkan bantuan ini jika tidak mendaftar atau tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Tutup Hari Ini, Login www.prakerja.go.id Daftar Lomba Kartu Prakerja Dapat Hadiah Rp40 Juta

Baca Juga: Bantuan yang Cair Bulan Ini: Ada Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, Bansos, hingga Banpres UMKM BPUM

Sebagai mana diketahui, pelaku UMKM yang berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warna Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR

Tidak hanya itu, tidak semua usaha yang dimiliki masyarakat juga berhak dapat bantuan Rp2,4 jta ini. Berikut Kriteria usaha mikro sesuai UU No 20 tahun 2008 yang berhak dapat BPUM ini:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Oleh karenanya pelaku usaha mikro bisa mengecek kembali persyaratan yang dibutuhkan agar tidak sia-sia saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x