Cara Agar BSU Kemdikbud Rp1,8 Juta Segera Cair, Login info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti

- 2 Desember 2020, 19:01 WIB
Login Info GTK atau PDDikti, lengkapi syarat untuk pencairan BSU Subsidi Gaji Kemdikbud Rp1,8 juta.
Login Info GTK atau PDDikti, lengkapi syarat untuk pencairan BSU Subsidi Gaji Kemdikbud Rp1,8 juta. /Tangkap Layar https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

BERITA DIY-Guru honorer dan PTK Non PNS lainnya dapat segera cek Info GTK dengan cara login di info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id untuk cek apakah memenuhi syarat sebagai penerima BSU Kemdikbud Rp1,8 juta atau tidak.

Apabila memenuhi syarat dan namanya tercantum sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Kemdikbud sebesar Rp1,8 juta, setelah login di Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id) dapat segera cek mekanisme pencairan agar bantuan subsidi gaji segera cair ke rekening.

Baca Juga: Cara Cek eform.bri.co.id/bpum, Ini Tanda Lolos BPUM Rp2,4 Juta: Dapat SMS dan e-KTP Terdaftar

Berikut daftar PTK Non PNS yang berhak menerima BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta dari Kemdikbud, dan wajib mempersiapkan berkas sebagai syarat pencairan setelah login di Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id):

  1. Dosen
  2. Guru
  3. Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  4. Pendidik PAUD
  5. Pendidik Kesetaraan
  6. Tenaga Perpustakaan
  7. Tenaga Laboratorium
  8. Tenaga Administrasi

Syarat yang harus dipenuhi PTK Non PNS di atas untuk mendapatkan BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta dari Kemdikbud adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 3 Desember 2020: Virgo Tahan Emosi, Taurus Dapat Keberuntungan

Berikut mekanisme pencairan BSU Subsidi Gaji Rp1,8 juta dari Kemdikbud:

  1. Login Info GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id/) atau PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id/)
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen untuk syarat pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021                                                                                   

Baca Juga: Tutup 4 Hari Lagi! Ini Cara Dapat Uang Hingga Rp40 Juta dari Pelatihan Kartu Prakerja, Klik Link Ini

Apabila PTK Non PNS mengalami kendala dalam pencairan serta penerimaan bantuan BSU Subsidi Gaji ini, dapat menghubungi Layanan pengaduan pelanggan yang ada di masing-masing Bank penyalur BSU Subsidi Gaji sesuai rekening penerima BSU, yaitu di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x