BERITA DIY - Pada saat pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2, masyarakat yang namanya tak terdaftar di link eform.bri.co.id/BPUM, ternyata masih bisa dapat.
Pada tahap 2 lalu, sebanyak 3 juta UMKM ditarget dapat bantuan Rp 2,4 juta. Pendaftaran telah ditutup pada akhir November 2020 ini.
Untuk dapat, Anda harus memenuhi syarat yang ditetapkan:
Baca Juga: 3 Penyebab Bantuan UMKM Bisa Hangus! Cek Namamu di Link BPUM eform.bri.co.id/BPUM dan Lakukan Ini
Baca Juga: Cara Tahu Lolos BPUM Atau Tidak Usai Daftar, Cek Nama di Link eform.bri.co.id dan SMS Bantuan UMKM
- Pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Cara Dapat Rp40 Juta dari Kartu Prakerja Gratis, Daftar Pelatihan www.prakerja.go.id dan Ceritakan
- Pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran pengajuam BPUM ke kantor Lembaga Pengusul, seperti:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Link Cara Cek Penerima BPUM Dapat Banpres di eform.bri.co.id/bpum, 9 Juta UMKM Sudah Dapat Bantuan
- Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres Produktif UMKM:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Baca Juga: 12 Juta KK Dapat BLT, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id
Dalam program ini, UMKM yang ditargetkan dapat ialah yang terdampak Covid-19. Harapannya bantuan bisa meredakan imbas corona.