Cara Dapat Bantuan BLT APB Rp 1 Juta, Cek Daftar Cuma Modal NIK KTP di Link apb.kemdikbud.go.id

- 1 Desember 2020, 14:45 WIB
Terbaru, Bantuan Rp1 Juta untuk Pelaku Budaya Cair, Cek No KTP di apb.kemdikbud.go.id / apb.kemdikbud.go.id
Terbaru, Bantuan Rp1 Juta untuk Pelaku Budaya Cair, Cek No KTP di apb.kemdikbud.go.id / apb.kemdikbud.go.id /

BERITA DIY - Cukup pakai NIK KTP, bantuan apresiasi budaya (BLT APB) Rp 1 juta per orang bisa dicek secara online di link apb.kemdikbud.go.id yang sudah cair mulai November 2020 lalu.

Untuk dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta ini, pelaku budaya yang NIK KTP masuk di daftar penerima di link tersebut harus membuat akun dan melengkapi syarat agar bantuannya cair.

Pencairan bantuan ini akan ditransfer secara langsung melalui rekening bank yang datanya sudah terdaftar ke apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: 12 Juta KK Dapat BLT, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Setelah semua proses selesai, berkas lengkap dan sudah diverifikasi oleh Panitia PLP2B, dana bantuan sebesar Rp 1 juta akan masuk ke dalam rekening Anda yang terdaftar dalam kurun waktu selambat-lambatnya dua minggu.

 

Bantuan ini hanya sekali cair dan tidak ada potongan biaya karena pajak sudah ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Cara Dapat Rp40 Juta dari Kartu Prakerja Gratis, Daftar Pelatihan www.prakerja.go.id dan Ceritakan

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, pencairan bantuan ini sudah dimulai sejak 9 November 2020 lalu.

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
  • Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Baca Juga: Link Cara Daftar Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember di www.stimulus.pln.co.id hingga Nomor WA

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Baca Juga: 12 Juta KK Dapat BLT, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.

Bantuan BLT APB Rp 1 juta ini sengaja diberikan pemerintah melalui Kemdikbud untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.***

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x