11 Juta Karyawan Sudah Ditransfer BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 5, Cek Penerima BSU di Link Ini

- 27 November 2020, 05:30 WIB
Tangkapan layar unggahan akun Instagram Kementrian Ketenagakerjaan RI terkait penyaluran BLT Subsidi Gaji Termin II, Kamis 26 November 2020
Tangkapan layar unggahan akun Instagram Kementrian Ketenagakerjaan RI terkait penyaluran BLT Subsidi Gaji Termin II, Kamis 26 November 2020 /Portal Purwokerto/Instagra @kemnaker

BERITA DIY - Kemnaker kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji termin 2 kepada 567.723 pekerja yang masuk dalam pencairan tahap 5.

Pencairan itu menjadikan total 11.052.859 orang telah menerima penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji periode November-Desember 2020.

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," kata Menaker Ida.

Baca Juga: 41 Juta KK Diusulkan Dapat BST Rp 300 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos di dtks.kemensos.go.id

Rincian penyaluran kepada total 11,052 juta orang adalah tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh, tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh dan tahap V kepada 567.723 juta pekerja/buruh.

Subsidi gaji adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.

Baca Juga: Link Daftar Online Bantuan UMKM dan Cara Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI Dapat Rp 2,4 Juta

Total bantuan Rp2,4 juta disalurkan melalui dua termin yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020, dengan masing-masing termin dicairkan sebesar Rp1,2 juta.

Menurut Ida, berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, dengan berbagai skenario subsidi upah telah memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Cara Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja Bisa Pakai HP, Daftar Ditutup 6 Desember 2020

BSU telah terbukti dapat mendorong konsumsi rumah tangga yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.

"Dalam beberapa kesempatan saya bertemu langsung dengan para penerima BSU untuk mengecek langsung penerima nya sesuai kriteria dan memiliki manfaat. Alhamdulillah para penerima BSU tersebut mengaku adanya BSU sangat membantu untuk mempertahankan daya beli dan konsumsi rumah tangga khususnya pemenuhan kebutuhan sehari-hari," ujar Ida.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Banpres BLT UMKM di eform.bri.co.id/BPUM, Pakai NIK KTP Bisa Dapat BPUM

Menurut data Kemnaker, sampai dengan 23 November 2020 BSU termin pertama telah disalurkan kepada 12.252.773 orang atau 98,78 persen dari target 12.403.896 orang. Masih terdapat 151.123 orang yang masih belum tersalurkan subsidi gaji tersebut akibat beberapa kendala.

Karyawan juga bisa cek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan ini melalui akun kemnaker di www.kemnaker.go.id dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Bulan Depan Hangus! Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Dapat Uang Rp 3,55 Juta

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah