- Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Pencairan bantuan ini tidak ada potongan biaya apapun dan tidak bisa diwakilkan. Pelaku UMKM yang sudah meninggal tetapi tercatat sebagai penerima banpres maka tidak bisa dicairkan.***