Cek info.gtk.kemdikbud.go.id BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer PTK Non PNS Cair, Bawa Berkas Ini ke Bank

- 25 November 2020, 18:27 WIB
BUKTI TRANSFER PENCAIRAN BSU GURU HONORER
BUKTI TRANSFER PENCAIRAN BSU GURU HONORER /fauzanevan/mantrasukabumi.com

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji atau Upah (BSU) bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) senilai Rp 1,8 juta mulai cair hingga akhir bulan ini.

Guru, dosen, dan tenaga kependidikan bisa cek status dan daftar penerima bantuan ini di info.gtk.kemdikbud.go.id bagi pendidik dan tenaga kependidikan (TPK) di sekolah dan pddikti.kemdikbud.go.id bagi PTK di perguruan tinggi.

Selain itu, ada beberapa berkas yang perlu disiapkan guru pada saat ingin mencairkan bantuan ini ke bank terdekat.

Kemendikbud sudah menyiapkan dana Rp3,6 triliun untuk diberikan ke 2 juta TPK non PNS yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres agar BPUM BRI Cair

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, pihaknya memastikan bantuan Rp 1,8 juta ini tepat sasaran. Proses dan prosdurnya juga dibuat sederhana untuk membantu guru selama pandemi covid-19.

Berikut syarat PTK Non PNS yang behak dapat BSU Rp1,8 juta:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Maaf, BLT Subsidi Gaji BPJS Gagal Ditransfer ke Rekening Ini: Buruan Cek dan Lapor ke Sini

Adapun mekanisme pencairannya adalah sebagai berikut:

  1. Login Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti di pddikti.kemdikbud.go.id
  2. Temukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
  3. Siapkan dokumen persyaratan pencairan BSU, yaitu:
  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
  2. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Apabila calon penerima telah sah menjadi penerima bantuan BSU, maka pada akun masing-masing akan muncul pemberitahuan bahwa Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

Baca Juga: Rekomendasi Lima Buku Hits untuk Isi Waktu Luang Selama Pandemi

Kemudian, setelahnya pencairan dana oleh penerima baru dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit Surat Perintah Penyaluran Nasional (SPPN).

Berikut berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

- Print out Info GTK.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Kartu Keluarga.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).  

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk PTK dapat mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.***

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x