Cara Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Cek Penerima BPUM BRI di Link Ini

- 25 November 2020, 14:19 WIB
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /ANTARA/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos

BERITA DIY - Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah salah satu strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar dapat bertahan ditengah pandemi covid-19.

Besarnya nominal bantuan yang akan didapat oleh para pelaku usaha mikro ini mencapai Rp2,4 juta secara gratis apabila memenuhi syarat.

Pelaku UMKM yang sudah daftar di tahap 1 sudah mulai mencairkan bantuannya di bank penyalur sejak bulan lalu, saat ini memasuki pendaftaran untuk tahap 2 masih buka hingga akhir bulan November 2020.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Hari Guru Nasional 25 November 2020: Tema dan Makna Logo Hari Guru Ke-75

Untuk informasi lengkap tentang cara daftar BLT Banprs UMKM agar mendapatkan SMS BPUM BRI dan NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id/bpum melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM di www.depkop.go.id.

Kuota penerima bantuan ini semula berjumlah 9 juta dan kini ditambah sebanyak 3 juta pelaku UMKM lagi.

Namun menurut data terakhir Kemenkop UKM, sudah ada 28 juta pelaku UKM yang daftar bantuan ini sedangkan kuota hanya 12 juta.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP di SCTV Hari Ini Rabu 25 November 2020: Wulan Jatuh Pingsan

Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan agar bantuan ini diperpanjang hingga tahun 2021.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip dari Antara.

Dikutip dari laman resmi Kemekop UKM, www.depkop.go.id, tidak semua usaha yang dijalankan masyarakat bisa dapat bantuan Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Lengkap Mobil All Nissan Note yang Segera Mengaspal di Indonesia

Hanya usaha mikro yang sesuai kriteria UU No 20 tahun 2008, yang berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.

Sedangkan syarat bagi pelaku UMKM yang layak dapat bantuan ini adalah WNI,bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Cara Cek Pencairan BPUM Rp2,4 Juta, Siapkan Ini agar Bantuan Banpres UMKM Segera Cair ke Rekening

Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa daftar ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di pemerintah daerah setempat, atau lembaga pengusul lain yang ditunjuk pemerintah berikut ini:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan dapat SMS BPUM dari BRI Info bisa konfirmasi nama penerima melalui eform di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Cara Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja Bisa Pakai HP, Daftar Ditutup 6 Desember 2020

Jika Nomo reKTP terdaftar di eform tersebut, maka pelaku UMKM bisa datang ke kantor bank BRI terdekat untuk mencairkan bantuannya.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x