Cara Cek Pencairan BPUM Rp2,4 Juta, Siapkan Ini agar Bantuan Banpres UMKM Segera Cair ke Rekening

- 25 November 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT Banpres UMKM.
Ilustrasi Pencairan BLT Banpres UMKM. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY-Pelaku UMKM dapat segera cek pencairan apakah menjadi penerima bantuan Banpres Produktif UMKM (BPUM) senilai Rp2,4 juta atau tidak, dengan cara cek online melalui Eform BRI (eform.bri.co.id/bpum) setelah mendapatkan SMS pemberitahuan dari BRI INFO.

Pelaku UMKM yang akan cek BPUM secara online melalui Eform BRI (eform.bri.co.id/bpum), dapat mempersiapkan NIK pada KTP. Setelah membuka link tersebut, masukkan NIK KTP, masukkan kode verifikasi, kemudian klik Proces, tunggu pengumumannya.

Namun untuk penerima Banpres Produktif UMKM di bank penyalur lain (BNI maupun Bank Mandiri Syariah) dapat cek SMS apakah lolos menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta atau tidak. Jika menerima, maka dapat segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditentukan agar BLT Rp2,4 juta segera cair ke rekening.

Baca Juga: Penyebab Karyawan Belum Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Lapor agar Cair

Banpres Produktif UMKM akan segera tutup pada akhir November 2020. Sedangkan untuk penyaluran BPUM kepada pelaku usaha mikro dilakukan sampai akhir Desember 2020.

Pelaku UMKM dapat cek ke lembaga pengusul setempat apakah masih membuka pendaftaran BPUM atau tidak. Karena, KemenkopUKM tidak membuat link pendaftaran secara nasional untuk pendaftaran Banpres Produktif UMKM.

Namun, lembaga pengusul diperbolehlan membuat tata cara pendaftaran tersendiri baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Cara Dapat Uang Rp 40 Juta Gratis dari Kartu Prakerja Bisa Pakai HP, Daftar Ditutup 6 Desember 2020

Selanjutnya, berikut cara daftar, lembaga pengusul, dan data usulan yang harus dilengkapi usaha mikro saat pengajuan bantuan hibah BLT Banpres Produktif UMKM:

  1. Pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  1. Pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran pengajuam BPUM ke kantor Lembaga Pengusul, seperti:
  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
  1. Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres Produktif UMKM:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran di RCTI hari ini 25 November 2020: Putri Bermesraan dengan Cowok Lain

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x