BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Cair ke Rekening, Ini Cara Cek Nama Penerima

- 23 November 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY-Dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 20 November 2020, BLT Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta untuk pekerja dan buruh Termin 2 Tahap 4, kembali cair ke rekening penerima manfaat.

Beberapa pekerja atau karyawan bahkan sudah ada yang menerima pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 tersebut ke rekening mereka.

Hal tersebut dikutip dari komentar pada postingan di akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, mengenai penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 pada 21 November 2020 lalu.

Baca Juga: Tak Punya Rekening Bisa Dapat BPUM Rp2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar: Cek Pencairan di Link Ini

Akun Instagram @nrmlndalrst menyatakan dalam komentar tersebut, “Alhmdllh BRI tahap 4 sudah cair”, sedangkan akun @deo_karim dan @boled_98 sama-sama mengungkapkan syukur karena rekening BNI mereka sudah cair, “ALHAMDULILLAH CAIR BNI.”

“Alhamdulillah mandiri cair juga tadi sore jam 16.00, terimakasih @idafauziyahnu dan @kemnaker sangat bermanfaat sekali,” ungkap akun instagram @deafitriaap.

“Alhamdulillah cair BCA Palembang,” ungkap akun Instagram @tikafirman.

Akun Instagram @pakihandri, juga berkomentar bahwa dirinya menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 ini, dengan ikut berkomentar, “Akhirnya bank cimb niaga 12.50.

Baca Juga: Bisa Dibuka! Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Mekanisme agar BSU Rp1,8 Juta Cair ke Rekening

Dalam Termin 2 Tahap 4 ini, Kemnaker menyalurkan BSU Rp1,2 juta periode November-Desember 2020 untuk 2,44 juta pekerja atau buruh, dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,93 triliun.

Bagi pekerja, buruh, dan karyawan dapat segera cek namanya apakah menerima bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 atau tidak, dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: 5 Tips Sukses Hadapi Psikotes agar Diterima Kerja dan Dapat Beasiswa

Adapun pekerja yang berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x