Tak Punya Rekening Bisa Dapat BPUM Rp2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar: Cek Pencairan di Link Ini

- 23 November 2020, 16:00 WIB
Pemberian BLT BPUM oleh Menkop UKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM.
Pemberian BLT BPUM oleh Menkop UKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM. /Instagram.com/@kemenkopUKM

BERITA DIY-Pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur BLT Banpres Produktif yang ditunjuk KemenkopUKM, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah, masih bisa mendaftar BPUM. Nantinya apabila memenuhi syarat akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.

Pelaku UMKM yang mendapatkan SMS dari BRI INFO terkait penerimaan BPUM, juga dapat cek online di link eform.bri.co.id/bpum, dengan cara memasukkan NIK pada KTP kemudian klik Proses inquiry.

Apabila pelaku UMKM tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur tersebut (BRI, BNI, Mandiri Syariah), nantinya saat dinyatakan berhak menerima bantuan Banpres UMKM, akan dicetakkan buku rekening untuk menerima bantuan Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: 5 Tips Sukses Hadapi Psikotes agar Diterima Kerja dan Dapat Beasiswa

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro agar lolos seleksi dan mendapatkan bantuan BLT Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta.

Salah satu syarat tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Selanjutnya, berikut cara daftar, lembaga pengusul, dan data usulan yang harus dilengkapi usaha mikro saat pengajuan bantuan hibah BLT Banpres Produktif UMKM:

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jatim 2021: Upah Minimum 27 Daerah di Jawa Timur Naik, 11 Tetap

  1. Pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  1. Pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran pengajuam BPUM ke kantor Lembaga Pengusul, seperti:
  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Berapa Harga Jual Vaksin Moderna Covid 19 untuk Atasi Virus Corona? Ini Bocoran Terbarunya

  1. Data-data yang harus diisi dan dilengkapi saat daftar program Banpres Produktif UMKM:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Para pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menerima bantuan Banpres UMKM, akan mendapatkan pemberitahuan SMS.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x