Sebagaimana ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM, ada 6 golongan yang tidak berhak mendapatkan BPUM ini, mereka adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).
Selain itu, pelaku UMKM yang sudah pernah dapat pinjaman modal atau Kredit Usaha rakyat (KUR) juga tidak berhak dapat bantuan ini.
Hal ini dikarenakan bantuan banpres BPUM ini hanya menyasar pelaku usaha mikro (UKM) yang tidak pernah terakses bank (unbankable).
Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum Cek SMS BPUM BRI, Ini Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta
Tidak hanya itu, bantuan ini hanya menyasar usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008, berikut ini:
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro
Baca Juga: Anies Dipanggil dan 2 Kapolda Dicopot Karena Acara Habib Rizieq Shihab, Ridwan Kamil Kapan?
Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar di link tersebut bisa daftar agar dapat bantuan rp2,4 juta ini ke kantor lembaga pengusul berikut ini:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Setelah daftar, jika memenuhi syarat, jika bantuannya disalurkan melalui bank BRI, akan dapat SMS notifikasi dari BRI INFO.
Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Insentif Rp3,55 Juta Cair
Kemudian pelaku UMKM bisa cek nama penerima di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.