Klik eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM pakai KTP, Ini Cara Daftar Banpres BPUM Rp 2,4 Juta

20 November 2020, 18:32 WIB
Link eform.bri.co.id/bpum untuk cek online daftar penerima BLT Banpres UMKMBPUM /Mantra Sukabumi

BERITA DIY - Cukup dengan klik link formulir onlinr (eform) eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM yang dapat SMS BPUM dari BRI INFO bisa cek nama mereka menggunakan NIK KTP. Jika nomor eKTP terdaftar, pelaku bisa mencairkan banpres Rp2,4 juta ke bank BRI.

Sedangkan jika NIK KTP tidak terdaftar di link tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, proses pendaftaran masih diseleksi. Kedua, tidak memenuhi syarat dapat bantuan. Ketiga, belum pernah daftar BLT Banpres UMKM.

Jika belum daftar, pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini hanya bisa dapat dengan cara mengajukan diri ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah.

Semula pendafatarn dilakukan secara online tingkat nasional. Namun kini hanya sebagian daerah yang bisa melakukan hal ini. Sebagian besar lainnya menerapkan pendaftaran secara langsung.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Kapan Cair? Pastikan Namamu ada di Link Ini

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH yang Cair Bulan Ini

Pendaftaran tahap 2 dibuka hingga akhir bulan NOvember 2020 ini. Sedangkan tahap 1 sudah mulai cair sejak bulan Oktober 2020 lalu. Pencairan tahap 2 dilakukan hingga Desember 2020.

Menurut data terakhir yang disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM, sudah ada 28 juta pelaku ussaha mikro yang daftar bantuan ini. Sedangkan kuota yang disediakan hanya 9 juta.

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Teten juga menjelaskan pelaku usaha mikro yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke kantor lembaga pengusul seperti Dinas Koperasi dan UKM di pemerintah daerah.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," kata Menkop.

Baca Juga: Masih Dibuka! Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Insentif Rp3,55 Juta Cair

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Tidak hanya itu, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor eKTP (NIK KTP) dengan cara berikut:

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry

Pelaku UMKM yang tidak mempunyai buku rekening bisa datang ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening sehingga Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini bisa cair.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler